PR DEPOK – Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada 2021.
Bansos KPDJ ditujukan kepada warga penyandang disabilitas DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Melalui bansos KPDJ, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Untuk mendapatkan bansos ini, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta harus memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta terlebih dahulu.
Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Jakarta.go.id yakni sebagai berikut.
Syarat Pendaftaran KPDJ
1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.