3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
Cara Daftar KPDJ
1. Daftar ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
Baca Juga: 44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII
2. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Manfaat KPDJ
- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.