PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 untuk tahap 2, sudah bisa dicairkan pada April 2021.
Namun, terdapat perbedaan besaran bantuan. Jika pada tahun 2020 besaran bantuan mencapai Rp2,4 juta, pada tahun 2021 ini besaran bantuan menjadi Rp1,2 juta.
Hal ini disebabkan jumlah kuota penerima BPUM bertambah menjadi 24 juta penerima pada 2021, sedangkan pada 2020 hanya 12 juta penerima.
Baca Juga: Daftar Harga Barang Pokok di 216 Pasar yang Tersebar di 90 Kabupaten-Kota dan 34 Provinsi
Meski kuota bertambah menjadi 24 juta penerima, namun anggaran BPUM 2021 sama seperti tahun 2020.
Sehingga, anggaran yang sebelumnya setara dengan 12 juta penerima, kini harus diberikan untuk 24 juta penerima, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara
Oleh sebab itu, besaran bantuan BPUM pada 2021 menjadi setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.
Masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 tahap 2 di BRI atau BNI.