Selain BPUM BLT UMKM, Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Cara Daftarnya Berikut

- 15 April 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi modal usaha.
Ilustrasi modal usaha. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Bantuan dari pemerintah untuk modal usaha tidak hanya melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha melalui program keluarga harapan (PKH).

Bahkan, bansos modal usaha yang diterima lebih besar dibanding BPUM. BPUM pada 2021 besaran bantuannya mencapai Rp1,2 juta, sedangkan bansos modal usaha PKH mencapai Rp3,5 juta.

Baca Juga: AS-Rusia Memanas Akibat Dugaan Pelanggaran Keamanan Siber, Titik Terendah Hubungan Keduanya PascaPerang Dingin

Berbeda dari BPUM yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM, bansos modal usaha PKH dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti yang telah disebutkan, bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai peserta PKH.

Bansos modal usaha diberikan bagi KPM PKH yang telah Graduasi agar dapat mandiri dan berdaya. Sehingga kedepannya KPM PKH tidak terus bergantung secara ekonomi pada bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 3, Aksi Sekelompok Tentara Bayaran Melawan Mantan Ketua Timnya yang Berbahaya

PKH Graduasi merupakan KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikatornya dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x