Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diinformasikan oleh pihak bank melalui notifikasi SMS.
Jika Anda akan datang ke bank, dokumen yang disyaratkan untuk dibawa adalah sebagai berikut:
1. Buku tabungan;
2. Kartu ATM;
Baca Juga: Luqman Hakim Ingatkan Hal Ini ke Habib Rizieq: Kasus Chat Mesum Sudah Antre untuk Diproses
3. Identitas diri.
Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
1. Surat Pernyataan;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.***