PR DEPOK – Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 sudah dapat diajukan pada April 2021.
Banpres BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro guna bangkit dari keterpurukan ekonomi di pandemi Covid-19 saat ini.
Melalui banpres BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk bantuan tambahan modal usaha.
Masyarakat pelaku usaha yang berminat untuk mendapatkan banpres BPUM 2021, dapat mengajukan diri atau mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing.
Namun, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima banpres BPUM 2020, maka dapat menerima kembali banpres BPUM 2021 tanpa perlu mengajukan atau mendaftar kembali.
Jika sudah mengajukan atau mendaftar sebagai peserta banpres BPUM 2021, maka bisa melakukan pengecekan secara secara online melalui e-form yang disediakan BRI sebagai mitra penyaluran banpres BPUM Kemenkop UKM.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengecek penerima banpres BPUM 2021 melalui e-form BRI.