Penerima BST DKI tahap 4 akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI sebagai alat transaksi untuk mencairkan uang bantuan.
Cara Pencairan BST DKI Tahap 4
1. Penerima dapat menarik langsung uang BST DKI tahap 4 dari Kartu ATM Bank DKI.
2. Untuk penerima usulan baru, tidak bisa dicairkan bersamaan dengan penerima yang sudah mendapat BST DKI tahap 1.
Sebab, penerima usulan baru membutuhkan waktu untuk proses administrasi seperti pencetakan buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI.
Layanan Pengaduan
Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan tidak ada potongan apapun dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Jika warga merasa ada oknum yang melakukan pemungutan uang BST DKI, silahkan lapor kepada pihak Kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Warga juga bisa menghubungi layanan Call Center bansos DKI Jakarta berikut.