PR DEPOK – Hanya dengan membawa dokumen tertentu seperti KTP, penerima BLT UMKM tahun 2020 bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM di tahun 2021.
Perlu diketahui, dana BLT UMKM di tahun 2021 akan dicairkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19. Dana yang diberikan senilai Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.
Pada awalnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah mengusulkan 24 juta pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta pada saat rapat dengan Komisi VI DPR RI.
Namun, presiden hanya menganggarkan Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro, sebab dana yang dikeluarkan merupakan dana di tahun lalu.
“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” ungkap Teten Masduki seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 18 April 2021.
Dari penerima 9,8 juta pelaku usaha mikro, Menteri Teten berharap agar bisa bertambah bagi 3 juta penerima. Sehingga total di tahap pertama 12,8 juta penerima.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM 2021 Online dan Offline Kota Depok Beserta Syarat Dokumen Lengkapnya
“Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima,” kata Teten Masduki melanjutkan.