PR DEPOK – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta kembali cair pada bulan April 2021.
Untuk itu, Anda dapat segera login eform.bri.co.id/bpum agar uang BPUM atau BLT UMKM tersebut bisa langsung cair ke rekening.
Pelaku usaha mikro akan kembali mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta baik bagi pelaku usaha mikro yang pernah dapat di tahun 2020, maupun data baru tahun 2021.
Bagi pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM tahun 2020, Anda tidak perlu mengusulkan kembali ke lembaga pengusul.
Namun, bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta data baru tahun 2021, Anda perlu mengusulkan nama dan usaha Anda melalui Dinas Koperasi Kabupaten/Kota Anda.
Perlu diperhatikan, bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang akan mengusulkan ke lembaga penyalur, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun instagram resmi Kemenkop UKM yakni @kemenkomukm, berikut persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, antara lain: