PR DEPOK - Berikut informasi lengkap mengenai pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Cukup bawa dokumen berikut ini untuk mendaftarkan usaha mikro Anda ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali mencairkan dana bantuan hibah BLT UMKM Rp1,2 juta pada April 2021.
Baca Juga: Status Peserta Kartu Prakerja Bisa Dicabut, Simak Penjelasannya Berikut ini
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan terkait.
Setelah semua dokumen dilengkapi, calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta secara individu atau kolektif dapat langsung mendatangi Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota yang menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini.