PR DEPOK – Berikut 6 kriteria pelaku UMKM yang berhak dapat pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahun 2021 beserta cara lengkap daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang kembali cair di bulan April.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta merupakan program bantuan yang diusung oleh Pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk pengusaha mikro yang terdampak krisi krisis selama pandemi Covid-19.
Bantuan dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kembali disalurkan tahun 2021, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman Instagram @kemenkopukm.
Kuota penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar dibandingkan dengan kuota tahun 2020 kemarin yang hanya 12 juta penerima.
Sayangnya besaran dana bantuan hanya setengah dari dana bantuan tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Menkop UKM Teten Masduki, program BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta diberikan secara keseluruhan untuk 12 juta pengusaha mikro.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Jennie BLACKPINK, YG Entertainment Buka Suara
Namun tentu saja pelaku UMKM yang berhak menerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini harus memenuhi 6 kriteria berikut untuk dapat dicairkan dana bantuan atau Banpers.