Penerima Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 20 April 2021, 02:15 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Instagram/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Bantuan UMKM melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kembali bergulir pada 2021.

Besaran bantuan UMKM BPUM 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta yang diberikan sebagai tambahan modal usaha.

Bantuan UMKM BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PGI Sarankan Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan Saja, Gus Umar: Yang Dihina Junjungan Kami, Nabi Muhammad SAW

Diketahui, bantuan UMKM BPUM 2021 memang cukup diminati masyarakat, termasuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan Kartu Prakerja.

Sejumlah masyarakat penerima bantuan Kartu Prakerja bertanya-tanya, apakah mereka bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat penerima Kartu Prakerja bisa mengacu pada syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ketua PGI Minta Kasus Jozeph Paul Zhang Diabaikan, Christ Wamea: Ngawur, Penista Agama Harus Dipenjarakan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x