Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- 20 April 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 kembali salurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Banpres BPUM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, pemerintah menagupayakan banpres BPUM dapat diberikan kepada 24 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jawab Telak Somasi Terbuka Partai Demokrat Pimpinan AHY, Kubu Moeldoko: Satu Dagelan Konyol

Selain itu, banpres BPUM 2021 diberikan kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses.

Namun, berbeda dari tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta, banpres BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Makin Panas! Partai Demokrat Pimpinan AHY Layangkan Somasi Terbuka pada Kubu Moeldoko, Kenapa?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x