Untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat penerima banpres BPUM 2021 yang harus dipenuhi.
Adapun syarat penerima banpres BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima Banpres BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
JIka sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021 dengan cara sebagai berikut.