Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- 20 April 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat penerima banpres BPUM 2021 yang harus dipenuhi.

Adapun syarat penerima banpres BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Penerima Banpres BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Baca Juga: Kaya Serat dan Miliki Kandungan Air yang Banyak, Simak 4 Alasan Ubi Direkomendasikan Jadi Menu Diet Harian

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

JIka sudah merasa sesuai dengan semua syarat penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021 dengan cara sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x