Simak 5 Syarat Penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- 20 April 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Masyarakat yang memiliki kendala terkait banpres BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: 3 Nama Besar Striker yang Tengah Diincar Manchester United untuk Bursa Transfer Musim Ini

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x