Baca Juga: Pasangan di India harus Pindah Rumah 18 Kali dalam 3 Tahun karena Sang Istri Takut Kecoa
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik DTPPFM.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 20 April 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 24.00 WIB
Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga BPNT
Pencairan uang BLT ibu rumah tangga BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Dengan begitu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT bisa melakukan pencairan uang bantuan di atm atau bank penyalur yang telah ditentukan.
Selain itu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.