Cair April 2021, Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 untuk Dapat Bantuan Hingga Rp450 Ribu

- 20 April 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020, mulai 5 April 2021.

KJP Plus digulirkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Target penerima KJP Plus ialah peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.

Baca Juga: Pemerintah Akan Sediakan 1,2 Ribu Formasi Calon Aparatur Sipil Negara 2021, Berikut Rinciannya

Indikatornya, yakni peserta didik atau siswa pada jenjang pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Sementara itu, sumber dana bantuan program KPJ Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Disangkakan dengan Pasal Ahok Dulu, Mustofa Nahrawardaya: Hadeuh, Bakal Jadi Komisaris?

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap II berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @dinsosdkijakarta.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x