Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 20 April 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Program BPUM 2021 ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Dahnil Anzar Remehkan Peran Habib Rizieq, Bang Arief: Cara ‘Menjilat’ Paling Gampang adalah Menyerang Oposisi

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x