PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.
Program BPUM 2021 ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021.
Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.