THR Dipastikan Cair Sebelum Lebaran ke Pegawai, ASN dan TNI/Polri, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

- 20 April 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.*
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.* /Pixabay/kreatikar/

PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dipastikan cair sebelum lebaran dan untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) luncurkan Posko THR 2021.

Meski di tahun lalu pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada tahun lalu tahun ini pemerintah berjanji semua golongan ASN akan mendapatkan THR.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memastikan pemberian untuk para pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri yang akan dibayarkan dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran 2021.

Baca Juga: Menang Agregat 3-2 Atas PS Sleman, Nostalgia Akan Pertemukan Kembali Persib Bandung dengan Persija Jakarta

Berdasarkan peraturan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 THR akan dibayar secara penuh.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Yaitu, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja.

"Momentum bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum h-7 Lebaran," kata Menaker Ida seperti dilansir dari Antara, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Kapankah Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi Ketika Menjalankan Ibadah Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x