PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dipastikan cair sebelum lebaran dan untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) luncurkan Posko THR 2021.
Meski di tahun lalu pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada tahun lalu tahun ini pemerintah berjanji semua golongan ASN akan mendapatkan THR.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memastikan pemberian untuk para pekerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri yang akan dibayarkan dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran 2021.
Berdasarkan peraturan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 THR akan dibayar secara penuh.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Yaitu, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja.
"Momentum bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum h-7 Lebaran," kata Menaker Ida seperti dilansir dari Antara, Selasa 20 April 2021.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.