Baca Juga: Ditolak Kawin Lari, Pria Asal Aceh Sebarkan Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Kekasih
Bagi Anda yang merasa sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta bisa melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Tetapi bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Berikut syarat dan cara mengajukan BLT UMKM Rdikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm.
Baca Juga: Peleburan Kemenristek Dinilai Dungu, Refly Harun: Jangan-jangan Nanti Rebutan 'Kue' dan Pekerjaan
1. Cara yang pertama adalah siapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan
2. Lalu serahkan dokumen kepada perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.