PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar terkait jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Menkeu Sri Mulyani memastikan, pembayaran THR bagi PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 hingga H-5, karena biasanya ini bertahap," ucap Menkeu Sri Mulyani menjelaskan.
Baca Juga: Minta Polisi Berikan Tindakan Tegas Pada Munarman, Husin Shihab: Kalau Melawan, Sikat Aja Pak!
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menuturkan bahwa THR sebesar Rp30,6 triliun ini akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Dia berharap, pemberian THR ini akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," tuturnya menambahkan.
Menkeu mengatakan pemerintah saat ini tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).