PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan ini adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Di tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Resmi Dideklarasikan Amien Rais, Berikut Susunan Pengurus Inti Majelis Syuro dan DPP Partai Ummat