PR DEPOK – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan pedoman mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) demi menciptakan kepastian usaha dalam upaya mengimplementasikan maksud dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan di negara kita, yang menjadi tembok penghalang bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap Eko SA Cahyanto selaku Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian EKO SA Cahyanto di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 30 April 2021.
Diperlukan kebijakan yang dapat bisa memberikan kepastian dalam berusaha, kepastian dalam hukum, dan penciptaan ilmi demi meningkatkan kemungkinan agar nilai investasi meningkat dan juga menaikkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan iklim usaha yang diharap menciptakan rasa aman dan kondusif demi berlangsungnya kegiatan usaha.
“Kunci untuk melakukan hal tersebut justru ada di pengawasan dan pengendalian,” jelas Eko.
Eko juga berpendapat bahwa ini bukan langkah yang bertolak belakang dari upaya pemerintah untuk menaikan nilai investasi.
Kini yang ditargetkan merupakan perusahaan multinasional berskala besar.
Mereka tentu sudah lebih mengerti untuk mencapai rasa nyaman dan aman terhadap investasi yang akan dilakukan maka mutlak untuk memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum.