PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menggulirkan bantuan produktif Banpres usaha mikro (BPUM) tahap 2 mulai April 2021.
Selain dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kemenkop UKM juga bekerjasama dengan salah satu bank Himbara lain, yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) dalam penyaluran Banpres BPUM tahap 2 2021.
Banpres BPUM tahap 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro untuk membantu mereka dalam mengembangkan usaha.
Melalui Banpres BPUM tahap 2 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan Banpres BPUM tahap 2 2021 dengan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Atau bias melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Jika telah melakukan pendaftaran, masyarakat pelaku usaha mikro bisa segera mengecek apakah terdaftar menjadi penerima Banpres BPUM tahap 2 2021 untuk segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta di BNI.