PR DEPOK - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap tunjangan hari raya (THR) yang tidak bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dapat dilakukan sesuai peraturan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Sabtu, 1 Mei 2021.
"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Sarman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pengusaha, menurut dirinya, tidak akan menghindar dari tanggungjawab membayar THR. Namun, pekerja diminta memahami kondisi yang dialaminya.
"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," tuturnya.
Sarman mengungkapkan sejumlah sektor usaha masih kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh. Hal ini terjadi akibat mereka belum bisa bangkit dipukul pandemi Covid-19.
Adapun sektor-sektor yang dimaksud yakni di antaranya hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel, properti, otomotif, jasa, dan event organizer (EO).