Pengusaha tak Bisa Bayar THR? Kadin DKI: Lakukan Sesuai Kesepakatan dan Minta Pekerja Mengerti Kondisi

- 1 Mei 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

PR DEPOK - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap tunjangan hari raya (THR) yang tidak bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dapat dilakukan sesuai peraturan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Sabtu, 1 Mei 2021.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," kata Sarman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gerakan Pemuda Kristen Tuntut Munarman Dibebaskan, Ferdinand: Tidak Wakili Agama, Orang Ini Bisa Dipidana

Pengusaha, menurut dirinya, tidak akan menghindar dari tanggungjawab membayar THR. Namun, pekerja diminta memahami kondisi yang dialaminya.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," tuturnya.

Sarman mengungkapkan sejumlah sektor usaha masih kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh. Hal ini terjadi akibat mereka belum bisa bangkit dipukul pandemi Covid-19.

Baca Juga: Veronica Koman Tolak Label OPM-KKB Teroris, Ferdinand: Andai Bicara di Depanku, Mukanya Kupastikan Makin Jelek

Adapun sektor-sektor yang dimaksud yakni di antaranya hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel, properti, otomotif, jasa, dan event organizer (EO).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x