PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar terkait waktu pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa tak hanya ASN saja yang akan mendapatkan gaji ke-13, anggota TNI dan Polri pun akan mendapatkannya.
Kabar terkait gaji ke-13 itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani ketika melakukan konfrensi pers secara daring di Jakarta, pada Kamis, 29 April 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Minggu 2 Mei 2021, Menkeu Sri Mulyani menuturkan bahwa waktu pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ucap Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, dia tidak hanya memastikan waktu pembayaran gaji ke-13. Sri Mulyani pun memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kopassus Dikabarkan Geruduk Kediaman Tommy Soeharto, Simak Fakta Sebenarnya
"Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idulfitri," tuturnya menambahkan.