PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana Banpres BPUM bagi para pelaku usaha mikro.
Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan untuk menyokong para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia.
Bagi Anda pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Perhatikan Solusinya Berikut ini
Berikut ini persyaratan bagi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai NIK dan KTP.
3. Memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Lima Olahraga Ringan saat Berpuasa Untuk Menjaga Kebugaran
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.