PR DEPOK – Peserta yang telah lolos program Kartu Prakerja untuk gelombang 12 hingga 16, sudah bisa memproses pencairan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.
Untuk dapat mencairkan insentif Kartu Prakerja, peserta harus terlebih dahulu membeli dan menyelesaikan pelatihan yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, peserta penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.
Jika setelah 30 hari pasca pengumuman lolos peserta belum membeli dan menyelesaikan pelatihan, maka peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja.
Selain itu, ada sejumlah hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja belum cair meski telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut alasan mengapa insentif Kartu Prakerja belum bisa dicairkan.
1. Peserta belum mengisi ulasan pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.
2. Peserta belum memberikan rating atau penilaian pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.