Penerima BST 2021 Bisa Dapatkan Bansos Lain dari Kemensos, Simak Penjelasannya Berikut ini

- 3 Mei 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST)
Ilustrasi Bansos atau bantuan sosial tunai (BST) /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) hingga April 2021.

Namun, bagi masyarakat penerima BST yang belum mendapatkan BST, akan diberi tenggat waktu penyaluran hingga awal Mei 2021.

Meski penyaluran BST 2021 telah berakhir, masyarakat penerima BST bisa tetap mendapatkan bantuan lain dari Kemensos.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Warga di Pasar Tanah Abang, Ariza: Kami Minta Masyarakat Mengerem Belanja ke Pasar

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat penerima BST dipersilahkan untuk melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, jika merasa layak untuk kembali mendapatkan bantuan.

“Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,” ujar Mensos Risma, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemensos.

Dengan begitu, masyarakat penerima BST 2021, bisa segera mengajukan kembali untuk mendapatkan bantuan lain dari Kemensos.

Tidak ada pengajuan secara online untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan dari Kemensos.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x