Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 dengan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 3 Mei 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi dana BPUM.
Ilustrasi dana BPUM. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 masih terus bergulir pada tahun 2021.

Bantuan yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini, ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro guna bangkit dari keterpurukan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Akui Takut dan Gemetar Lihat Polisi, Adhie Massardi: Kebayang Teman-teman yang Ditangkap, Keadaan Diborgol

Untuk mendapatkan BPUM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro bisa mengajukan pendaftaran melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2021, segera melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021.

Hal tersebut harus dilakukan agar bisa mencairkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Dalam penyaluran BPUM 2021, Kemenkop UKM turut bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Salahkan Anies Soal PNS Dishub DKI Bolos Setahun tapi Tak Dipecat, FH: Usai Ketangkap Jual Sabu, Baru Diproses

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x