Kenapa Insentif Prakerja Belum Cair? Simak Sejumlah Penyebabnya Berikut Ini

- 4 Mei 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. Instagram/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos untuk gelombang 12 hingga 16, sudah dapat memproses pencairan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Namun perlu diperhatikan, bahwa pencairan insentif Kartu Prakerja baru bisa dilakukan jika peserta telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Selesainya pelatihan, ditandai dengan sertifikat pelatihan yang dapat dilihat di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 4 Mei 2021: 47.212 Positif, 44.612 Sembuh, 909 Meninggal Dunia

Pelatihan ini wajib diikuti peserta Kartu Prakerja. Sebab, mengacu pada peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, peserta Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.

Jika setelah 30 hari pasca pengumuman lolos peserta belum membeli pelatihan, maka peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja belum cair meski telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Wilayah Sebaran 17 Kasus dari 3 Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Indonesia

1. Peserta belum mengisi ulasan pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x