Pengajuan bansos dari Kemensos harus secara langsung, dengan kata lain tidak ada pengajuan secara online.
Pengajuan dilakukan melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa untuk didaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.
Untuk lebih jelasnya, bisa melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.
Sementara itu, Mensos Risma turut menekankan kembali, bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan dari Kemensos tepat sasaran.
Pihak Kemensos masih terus menunggu laporan kesesuaian data penerima bantuan dari pemerintah daerah, sebelum bantuan disalurkan.
“Kami menunggu kesesuaian data dari daerah. Data kami kembalikan karena masih ada yang belum dipadankan dengan NIK,” kata Mensos Risma.
Jika pemadanan data dengan NIK belum dilaporkan, maka Kemensos belum bisa menyalurkan bantuan ke daerah.
“Kami tidak bisa menyalurkan ke daerah, kalau data tidak betul. Selain belum padan dengan NIK, juga ada data ganda. Kami juga tidak bisa mencoret, karena yang tahu persis kan daerah. Makanya data yang ada dikembalikan ke daerah,” tutur Mensos Risma.