Banyak Digunakan untuk THR, Apakah Uang Rp75.000 Berfungsi sebagai Alat Transaksi yang Sah? Berikut Jawabannya

- 10 Mei 2021, 08:14 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020.
Uang Pecahan Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020. /Istimewa/

PR DEPOK – Hari raya Idulfitri 1442 H sebentar lagi akan tiba dan akan dirayakan oleh seluruh umat agama islam.

Saat lebaran Idulfitri 2021, biasanya sebagian masyarakat di Indonesia akan memberikan sejumlah uang atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara.

Di tahun ini banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan uang pecahan Rp75.000 sebagai uang THR.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin,10 Mei 2021: Libra Tetap Tenang Hadapi Masalah agar Hubungan Lebih Baik

Sebelumnya pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan uang pecahan Rp75.000 pada tahun 2020 lalu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (RI).

Karena keunikan dan kepopulerannya, uang Rp75.000 ini banyak diminati masyarakat untuk digunakan sebagai uang THR.

Tetapi banyak juga masyarakat yang mempertanyakan apakah uang pecahan Rp75.000 tersebut bisa digunakan untuk transaksi atau hanya sebagai koleksi saja.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Fadli Zon Dikabarkan Dicopot dari Jabatanya Usai Mengkritik, Simak Faktanya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Indonesiabaik.id uang pecahan Rp75.00 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah RI.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x