PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah memasuki tahap tiga.
BPUM tahap tiga ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro guna mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Melalui BPUM tahap tiga, masyarakat yang memiliki usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha.
Untuk penyaluran BPUM tahap tiga, Kemenkop UKM bekerjasama salah satunya dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya sudah melakukan pendafatran BPUM, bisa mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta di BNI.
Namun, sebelum melakukan pencairan di BNI, masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar menjadi penerima BPUM BNI tahap tiga.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website banpresbpum.id.
Adapun cara melakukan cek penerima BPUM BNI tahap tiga, yakni sebagai berikut.