PR DEPOK – Kini, [emerintah melalui Kemenkop UKM masih menyalurkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta bagi Anda pelaku UMKM.
Seperti diketahui, anggaran untuk Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang tercatat di APBN mencapai Rp15,36 triliun pada tahun 2021 ini.
Berdasarkan rencana, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan disalurkan ke 12,8 juta UMKM.
Dari kuota tersebut, sebagian besar diberikan kepada UMKM yang sudah mendapat BLT di tahun 2020, yakni sebanyak 9,8 juta UMKM.
Sementara, kuota bagi yang belum pernah menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yakni hanya 3 juta UMKM.
Untuk diketahui, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);