PR DEPOK – Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun di bulan Mei 2021 ini.
Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima
Untuk mengecek pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta, para pelaku UMKM dapat langsung mengakses eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum cukup gunakan NIK dan KTP Anda.
Baca Juga: Ungkap Masa Lalu, Lucinta Luna Blak-blakan Akui Pernah Miliki Burung Selama 16 Tahun
Perlu diketahui bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta hanya berlaku bagi pemilik UMKM yang memenuhi persyaratan dan kriteria penerimaan BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD