PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemenkop UKM hingga kini masih membuka peluang bagi pendaftaran Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta kepada masyarakat.
Jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 diperpanjang hingga Agustus 2021. Lebih lanjut, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta direncanakan akan disalurkan ke 12,8 juta UMKM.
Tahun ini, anggaran untuk Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang tercatat di APBN mencapai Rp15,36 triliun.
Baca Juga: Ajak Semua Pihak Bela Palestina, Zulkifli Hasan: Itu Amanat Konstitusi, Bukan Tentang Isu Agama
Mengenai jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta ada baiknya sebelum mendaftar Anda mengetahui syarat dan cara mendaftar agar lolos seleksi dan berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, berikut ini 6 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.