PR DEPOK – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) masih terus menggulirkan BLT Dana Desa pada 2021.
BLT Dana Desa merupakan bantuan yang diberikan kepada warga miskin di desa yang tidak terdaftar menjadi penerima PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.
Besaran bantuan BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp300.000 per penerima. Bantuan tersebut diberikan selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021 dan Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, warga akan didata oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Adapun mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa, yakni sebagai berikut.
1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa.