PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 telah memasuki penyaluran tahap tiga.
Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pencairan dapat dilakukan melalui dua bank Himbara, yakni BRI dan BNI.
Namun, sebelum melakukan pencairan, ada sejumlah syarat dokumen yang harus disiapkan.
Adapun syarat dokumen pencairan bantuan UMKM BPUM tahap tiga 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Pencairan BPUM Tahap Tiga 2021
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).