PR DEPOK – Pemerintah berencana akan merombak skema penghitungan program jaminan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, penghitungan uang pensiun untuk PNS yang semula menggunakan skema pay as you go akan diubah menjadi fully funded.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Jalan Cipanas - Warungbanten Terputus Diterjang Longsor Akibat Curah Hujan yang Tinggi
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari konferensi pers virtual yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun dengan dana yang berasal dari iuran antara PNS dan pemerintah.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan bahwa penghitungan skema uang pensiun yang selama ini diterima oleh pensiunan PNS didasarkan pada hasil iuran sebesar 4,75 persen dari gaji.
Sedangkan sisa uang pensiun, apabila merujuk pada skema pay as you go, sering kali dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Baca Juga: Taklukan Manchester City di Final, Chelsea Raih Gelar Juara Liga Champions 2021
"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil, kemudian mendapatkan tunjangan hari tua (pensiun) yang dibayarkan sekaligus," kata Bima.
Oleh karena itu, Bima mengatakan BKN saat ini berencana mengubah skema pembayaran uang pensiun bagi PNS, dari pay as you go menjadi fully funded.