Mau Beli Rumah? Ini Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 Bagi Millenial

- 3 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi // Kementerian PUPR/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya millenial.

Salah satunya, melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang umumnya sering digunakan masyarakat.

Seperti yang diketahui, pembelian rumah melalui KPR lebih diminati ketimbang menggunakan metode pembayaran tunai (cash).

Maka untuk itu, pemerintah menyediakan program Kredit Kepemilikan Rumah bersubsidi (KPR Subsidi).

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 3 Juni 2021: Elsa Cemas, Aldebaran Minta Mang Dadang jadi Saksi?

Di antaranya, KPR Subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sebagai informasi, KPR Subsidi FLPP menyediakan 222.876 unit untuk bantuan pembiayaan perumahan untuk tahun 2021.

Sedangkan anggaran untuk program-program bantuan subsidi perumahaan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp21,69 triliun di tahun 2021.

KPR Subsidi FLPP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen di tahun ini.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x