PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa masih terus digulirkan hingga Desember 2021.
Besaran bantuan BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp300.000 untuk Januari sampai dengan Desember 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM).
BLT Dana Desa ditujukan kepada warga miskin di desa yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendesa No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021 dan Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa merupakan warga yang telah didata oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Adapun mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa, yakni sebagai berikut.
1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 di RT, RW dan desa.