Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Juni 2021 DKI Jakarta, Login fmtom.jakarta.go.id

- 5 Juni 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Dok PR

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka proses daftar bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan sosial (bansos) 2021, berupa PKH dan BPNT.

Sebelum memperoleh bansos DKI Jakarta PHK dan BPNT, masyarakat DKI terlebih dahulu harus daftarkan diri dalam fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).

Pasalnya, Pemprov DKI akan membuka pendaftaran FMOTM bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos 2021 PKH dan BPNT pada 7-25 Juni mendatang.

Baca Juga: Sinetron Tak Boleh Bentuk Perilaku Perkawinan Anak, KemenPPPA: Jangan Sampai Mengarah ke Pelanggaran Hak Anak

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendapat bansos PKH dan BPNT DKI Jakarta dengan syarat harus terlebih dahulu mendaftar di DTKS melalui sistem FMOTM.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis keterangan pihak Pemprov DKI melalui akun Instagram @dkijakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.

Sebagai informasi, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan bansos.

Selain PKH dan BPNT, dari DTKS bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya akan disalurkan Pemprov DKI.

Baca Juga: KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Pihak Indosiar Bantah Promosikan Pernikahan Dini

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x