PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.
Bantuan UMKM 2021 ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pelaku usaha mikro atau masyarakat yang memiliki usaha mikro, masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 sebelum batas penyaluran berakhir.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
Namun, untuk melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2021, masyarakat yang memiliki usaha mikro harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut dibutuhkan agar menjamin bahwa usaha yang dimiliki telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.
Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.