PR DEPOK – Kabar baik bagi masyarakat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta rencananya akan tetap dicairkan pemerintah tahun 2021 ini.
Sebagai catatan, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta 2021 ini dapat dilihat di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk diketahui, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2021.
Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini direncanakan akan dicairkan dari Juni hingga Juli 2021, segera cek laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tidak perlu khawatir, Anda bisa menyimak cara mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di akhir artikel ini.
Berikut adalah persyaratan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP;
Baca Juga: Bank BTN Kembali Dipercaya untuk Salurkan Dana PEN