Pemerintah Beri Bantuan Modal untuk 1.300 Wirausaha, Siapa yang Jadi Prioritas? Simak 3 Syarat Berikut

- 9 Juni 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI kembali menyampaikan kabar baik untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau wirausaha.

Kabar baik tersebut yakni pemerintah melalui Kemenkop UKM akan menggulirkan bantuan UMKM dalam bentuk dana untuk 1.300 wirausaha yang terpilih.

Agar bantuan UMKM bisa tepat sasaran dan efisien, maka pemerintah menentukan skala prioritas, yaitu hanya beberapa jenis wirausaha saja yang boleh menerima bantuan.

Baca Juga: Dituding Langgar Prokes di Malaysia, Gen Halilintar Beri Klarifikasi: Itu Tidak Benar, Tuduhan Jahat

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @kemenkopukm, pelaku UMKM yang jadi prioritas dalam bantuan ini harus memenuhi 3 syarat berikut.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan. Bagi pelaku UMKM yang tinggal di daerah afirmatif, bisa mendapatkan bantuan ini.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres (Instruksi Presiden), seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Impian Tersembunyi Anda tentang Cinta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x