PR DEPOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor masih membuka pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai 25 Juni 2021 mendatang.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor yakni @dinaskoperasiukmkabbogor belum lama ini.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, adapun persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus diunggah, di antaranya:
1. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)