Berikut langkah pencairan insentif Kartu Prakerja gelombang 17:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;
2. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan;
3. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital;
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Untuk diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.***