Baca Juga: Cek Update Terbaru Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 17, Login di www.prakerja.go.id
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap 1 2021 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus.
Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000. Kemudian, untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000. Sedangkan, untuk SMK sebesar Rp450.000.
Sumber dana bantuan program KJP Plus tersebut berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Catatan Tambahan
Jika mengalami pertanyaan terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut.