PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebesar Rp1,2 juta.
Sebab, bantuan UMKM dari Kemenkop UKM masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021, pastikan usaha mikro yang dimiliki masyarakat harus memiliki izin resmi yang ditandai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
SKU dan NIB tersebut merupakan salah satu syarat berkas yang harus diserahkan saat melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2021.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKU dan NIB secara online melalui smartphone atau hp dengan mengakses website Online Single Submission (OSS).
Sebelum melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online, langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.
Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id